-->

Selamat Datang

BPSTW Ciparay











Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha Ciparay


Jln Raya Pacet No 186 Telp 022-5950943 Fax 022-5950943
Ciparay Kabupaten - Bandung



Gambaran Umum

Sejarah Berdirinya BPSTW Ciparay

Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha ( BPSTW ) Ciparay semula bernama Panti Sosial Tresna Werdha Pakutandang yang merupakan UPT Kanwil Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat bediri Tahun1979 dan memulai operasional nya pada tanggal 19 Mei 1980. Dengan dikeluarkannya Perda Nomor 5 Tahun 2002 Mengenai Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Dinas Daerah, mka Panti Sosial Tresna Werdha berganti nama menjadi Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Pokok UPTD di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Dasar Pemikiran

Meningkatnya harapan usia hidup manusia diikuti dengan bertambahnya jumlah lanjut usia. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2008 dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat bahwa jumlah lanjut usia terlantar di Jawa Barat seluruhnya 211.253 orang, ssehingga perlu diimbangi dengan penyediaan sumber yang salah satunya adalah Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha Ciparay, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Penyelenggaraan Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) merupakan salah satu respon terhadap berkembangnya jumlah dan masalah lanjut usia dari tahun ke tahun. Keberadaan BPSTW seperti ini dipastikan makin diperlukan seiring dengan peningkatan jumlah lanjut usia beserta masalahnya. Oleh karena itu hakekat kehadiran BPSTW tidak semata-mata sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang memberikan pelayanan bagi lanjut usia tetapi juga memberikan perlindungan, perawatan serta pengembangan dan pemberdayaan lanjut usia yang dilayani didalamnya. Hal ini sesuai dengan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan 34
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No 52 Tahun 2004 Tentang Komisi Nasional
Lanjut Usia
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Selain itu BPSTW juga merupakan sarana penelitian dan pendidikan bagi perguruan tinggi dan masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang lanjut usia.

V i s i
"Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Yang Mandiri dan Dinamis Tahun 2013"

M i s i
1. Meningkatkan Mutu Pelayanan Sosial Lanjut Usia
2. Meningkatkan Profesionalitas Sumber Daya Manusia
3. Meningkatkan Sistem Bantuan Perlindungan Bagi Lanjut Usia
4. Meningkatkan Partisipasi dan Kesetiakawanan Sosial Masyarakat
5. Menciptakan Situasi yang Kondusif dan Dinamis

Tugas Pokok
Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas Sosial di bidang Pelayanan, Perlindungan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

Fungsi
Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Pengelolaan di Bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
2. Pengelolaan di Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

Simber : http://bpstwciparay.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites